Tafsir Ibriz (KH. Bisri Musthofa)



Biografi KH Bisri Musthofa

KH. Bisri Musthofa merupakan satu diantara sedikit ulama Indonesia yang memiliki karya besar. Beliaulah pengarang kitab tafsir al-Ibriz li Ma’rifah Tafsir Al Qur’an al-‘Aziz. Kitab tafsir bimakna pesantren ini selesai beliau tulis pada tahun 1960. Karya-karya beliau tak sebatas pada bidang tafsir, di bidang lain pun seperti tauhid, fiqh, tasawuf, hadist, tata bahasa Arab, sastra juga banyak kita dapati. 

KH. Bisri Musthofa dilahirkan di desa Pesawahan, Rembang Jawa Tengah pada tahun 1915 dengan nama asli Masyhadi. Nama Bisri ia pilih sendiri sepulang dari menunaikan haji di kota suci Makkah. Beliau adalah putra pertama dari empat bersaudara pasangan H. Zaenal Musthofa dengan isteri keduanya bernama Hj. Khatijah. 

KH. Bisri Musthofa lahir dalam lingkungan pesantren, karena memang ayahnya seorang Kiyai. Sejak umur tujuh tahun, beliau belajar di sekolah “Angka Loro” (Angka Dua) di Rembang. Di sekolah ini, beliau hanya bertahan satu tahun, karena ketika hampir naik kelas dua beliau diajak orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Rupanya, ditempat inilah Allah memberikan cobaannya, dalam perjalanan pulang di pelabuhan Jedah, ayahnya yang tercinta wafat setealah sebelumnya menderita sakit di sepanjang pelaksanaan haji. 

Pada usia 10 tahun, KH. Bisri Musthofa melanjutkan pendidikannya ke pesantren Kajen, Rembang. Selanjutnya pada 1930, belajar di Pesantren Kasingan pimpinan Kiai Kholil. Di usianya yang ke-20, KH. Bisri Musthofa dinikahkan oleh gurunya yakni Kiyai Kholil dari Kasingan (tetangga Pesawahan) dengan seorang gadis bernama Ma’rufah yang tidak lain adalah putri Kiyai Kholil sendiri. 

Setahun setelah dinikahkan, KH. Bisri Musthofa berangkat lagi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama-sama dengan beberapa anggota keluarga dari Rembang. Namun seusai haji, KH. Bisri Musthofa tidak pulang ke tanah air, melainkan memilih bermukim di Mekah dengan tujuan menunutut ilmu di sana.
 

Di Mekah, beliau belajar dari satu ke guru lain secara langsung dan privat. Tercatat beliau pernah belajar kepada Syeikh Baqil, asal Yogyakarta, Syeikh Umar Hamdan Al Maghriby, Syeikh Ali Malik, Sayid Amid, Syeikh Hasan Massath, Sayid Alwi dan KH. Abdullah Muhaimin.
 

KH. Bisri Musthofa banyak menulis buku (kitab). Hal ini dilatarbelakangi salah satunya oleh makin besarnya jumlah santri, sementara saat itu sulit sekali ditemukan kitab-kitab atau buku-buku pelajaran untuk para santri. Bahasa yang digunakan KH. Bisri dalam karya-karyanya tersebut disesuaikan dengan bahasa yang digunakan para santri dan masyarakat pedesaan, yakni menggunakan bahasa daerah (jawa), dengan tulisan huruf arab pegon, disamping juga ada karya-karya menggunaakan bahasa Indonesia.

Jumlah karya tulis kurang lebih mencapi 54 buah judul, meliputi, tafsir, hadist, aqidah, fiqh, sejarah nabi, balaghah, nahwu, sharaf, kisah-kisah, syi’iran, do’a, naskah sandiwara, khutbah-khutbah, dan lain-lain. Namun karya Beliau yang paling monumental adalah Tafsir Al-Ibriz (3 Jilid), disamping kitab Sulamul Afham (4 Jilid).


Tafsir Ibriz

Tafsir al-Ibrîz yang mempunyai judul lengkap al-Ibrîz li Ma’rifat Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azîz merupakan salah satu karya Bisri Mustofa yang cukup dikenal di kalangan para muslim Jawa, khususnya di lingkungan pesantren. Tafsir al-Ibriz ini sebelum dicetak, telah ditashhih oleh K. Arwani Amin, K. Abu Umar, K. Hisyam, dan K. Sya’rani Ahmad. 

Kitab tafsir ini selesai ditulis pada tanggal 29 Rajab tahun 1279 H, atau bertepatan dengan tanggal 28 Januari 1960 M. Bisri Mustofa mengarang kitab tafsir al-Ibrîz hingga berjumlah 30 juz yang disusun kurang lebih waktu sekitar enam tahun, yakni mulai 1954 hingga 1960. 

Sistematika Penulisan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tafsir al-Ibrîz menggunakan bahasa Jawa sebagai bentuk penafsirannya, dan memiliki tiga bagian berikut :
        1. Bagian tengah berisi ayat Alquran disertai maknanya dalam bentuk Arab Jawa Pegon.
        2. Bagian pinggir berisi penafsiran ayat.
        3. Terdapat keterangan, seperti tanbih, muhimmah, dan faedah. Ada juga hikayat dan mas’alah.
Tafsir al-Ibrîz ditulis ayat demi ayat dari surat ke surat dengan menjelaskan mufradatnya sekalian bila dianggap perlu menurut tertib mushaf. Dalam menafsirkan ayat Alquran, hampir semua asbabun nuzul dicantumkan, akan tetapi dalam tafsir al-Ibriz tidak disinggung mengenai munasabah antara ayat sebelum dan sesudahnya.


Terkadang di dalamnya dikemukakan pula beberapa pendapat dari para mufassir terdahulu tanpa ada tarjih yang disebutkan dan kadang-kadang juga KH. Bisyri Mushthafa terlihat lebih condong pada salah satu pendapat yang disebutkan.


Metode Penafsiran

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa Tafsir al-Ibrîz ditulis dengan menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa penafsiranya. Dalam penyusunannya Tafsir al-Ibrîz seperti halnya mushaf Usmani yang dimulai dari surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan surat Al-Nash. Metode seperti itu bisa disebut dengan istilah Tahlili.

Dalam Tafsir al-Ibrîz sendiri Bisri Mustofa lebih cenderung menafsirkan ayat al-Qur`an secara Bi al-Ra’yi. Karena pada kenyataanya tidak semua ayat terdapat suatu riwayat, atau ada keterkaitan dengan ayat yang lain. Sehingga langkah yang bisa ditempuh untuk memahami ayat tersebut adalah dengan menghadirkan Ra’yu.

Seperti halnya ketika kita melihat kasus yang terjadi dalam surat al-Baqarah ayat 173 yang artinya:


” Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Banyak aliran atau kelompok-kelompok yang salah memahami ayat ini. Sebab mereka hanya memahami ayat tersebut secara lahiriyah saja. Yang mana mereka menganggap sesuatu selain yang disebutkan dalam ayat tersebut halal. Padahal Nabi Muhammad bersabda bahwa hewan yang kuat tajam taringnya dan hewan yang kuat cengkramannya termasukn dalam hewan yang haram. Masalah ini beliau jelaskan dalam tafsirnya berikut:


"Sebagian orang ada yang salah faham, yaitu hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan juga hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Mereka kemudian berpemahaman bahwa selain yang disebutkan di atas, hukumnya halal, seperti harimau, kucing, ular, anjing, kalajengking, kelabang, lalat, dan sebagainya. Pemahaman seperti ini keliru. Sebab selain ayat tersebut, kanjeng nabi Muhammad juga mensabdakan haramnya hewan yang kuat, tajam siungnya, dan hewan yang kuat cengkramannya. Padahal sabda kanjeng Nabi juga merupakan wahyu dari Allah. Maka dari itu kita tidak bisa cukup hanya paham dhahir ayat saja. Untuk menetapkan sebuah hukum, kita harus menyelidiki ayat-ayat (Al-Qur'an) yang lain, hadis, ijma', dan juga qiyas…".


Di sini tampak jelas Bisri menekankan adanya penggunaan ijtihad (halam hal ini qiyas) untuk memahami ayat tersebut secara komprehensif. Lebih lanjut sebetulnya Bisri ingin menegaskan sebetulnya yang dituju Al-Qur’an dalam ayat tersebut sebetulnya bukan semata-mata diharamkannya ketiga hal yang disebutkan di atas, melainkan illat atau alasan mengapa hal-hal tersebut diharamkan. Kemudian dari illat tersebut digunakan untuk meng-qiyas-kan hukum-hukum lain.


Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dalam Tafsir al-Ibrîz ini terdapat juga penafsiran secara bi al-Ma’thur. sebab pada kenyataanya terkadang ada ayat-ayat al- Qur`an yang tidak dapat difahami atau akan terjadi kesalah fahaman ketika tidak diketahui riwayat-riwayat dalam ayat tersebut. Seperti halnya mengetahui asbab alnuzul dari suatu ayat. Seperti halnya ketika kita ingin memahaimi surat al-Baqarah ayat 115 yang artinya:

“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”


Ketika kita tidak mengetahui asbab al-nuzul dari dari ayat di atas, maka akan menimbulkan suatu pemahaman bahwa shalat boleh menghadap ke mana saja. Bisri Mustofa dalam pada ayat ini menafsirkan dengan :"kanjeng Nabi shalat kanthi numpak onto sak jerone tindaan ora madep kiblat. Wong Yahudi pada nyela. Mulane turun ayat kang surasane mengekene:jagat wetan, jagat kulon iku kabeh kagungane Allah Ta’ala. Marang endi bahe shalat kanjeng Nabi, asal wus netepi dawuhe Allah Ta’ala iku ora bakal keliru. Gusti Allah iku jembar kanugerehane tur ngudaneni" ("Kanjeng Nabi shalat dengan naik kendaraan ketika dalam perjalanan, tidak menghadap kiblat. Sementara orang-orang Yahudi mencelanya. Maka dari itu turun lah ayat yang berbunyi: belahan bumi timur dan juga barat adalah kepunyaan Allah. Ke arah mana pu kanjeng Nabi shalat, asalkan sesuai dengan petunjuk Allah, maka tidak akan salah. Allah itu luas anugerahNya dan Maha Mengetahui".)


Daftar Pustaka

Achmad Zainal Huda, Mutiara Pesantren Perjalanan Khidmah KH. Bisri Mustofa, Yogyakarta : PT. LKiS Pelangi Aksara, 2005. 

Ahmad Muzayyin, Studi Analisis Tentang Metode dan Sistematika Tafsir al-Ibriz oleh KH. Bisyri Mushthafa, Skripsi : IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1989. 

Ahmad Syaifuddin, Metode Penafsiran Tafsir al-Ibriz Karya KH. Bishri Musthofa, Skripsi : IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2001, 

Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqân fi Ulum al-Qur’an, Vol. 2 Kairo: Dar al-Salam, 2008. 

Muhammad Asif, “Karekteristik Tafsir al-Ibriz Karya KH. Bisri Mustofa”, Skripsi di STAIN Surakarta, 2010. 

Mustofa,Bisri, al-Ibrîz li Ma’rifat Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azîz, Kudus, Menara Kudus, 1960, 

Pustaka.islamnet.web.id/Bahtsul_Masaail/Aswaja/Tanya Jawab Bersama KH.Bisri 
Musthofa/Biografi.htm










Comments

Popular posts from this blog

Terkenal di langit

Mengetuk Pintu Langit

AL Qur'an Berwajah Puisi (H.B. Jassin)